Glosarium
PPN
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas transaksi barang/jasa, dengan tarif umum 11% (dan 12% untuk sebagian).
PPN dihitung dari DPP dan dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) lewat faktur pajak.
Contoh
Atas harga Rp1.000.000, PPN 11% menambahkan Rp110.000.
Istilah terkait
Pelajari lebih lanjut: Kalkulator PPN.